Changes in Risk

Tertanggung wajibmemberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila :

  1. Terjadi perubahan atas harta benda yang dipertanggungkan;
  2. Terjadi perubahan lokasi di mana harta benda yang dipertanggungkan disimpan;
  3. Terjadi perubahan okupasi dan atau konstruksi atas sebagian atau seluruh bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan;
  4. Terdapat barang-barang lain yang disimpan di dalam bangunan yang disebutkan dalam Ikhtisar Pertanggungan
  5. Sehubungan dengan perubahan risiko, Penanggung berhak menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau .menghentikan pertanggungan sama sekali dengan pengembalian premi
"Ingin tahu Asuransi yang tepat dan efisien untuk bisnis anda? Konsultasikan gratis dengan tim kami."
Konsultasi Gratis via WhatsApp

Atau silahkan isikan form dibawah ini supaya kami bisa membantu anda

    harus diisi

    harus diisi

    harus diisi

    Detil Asuransi

    Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
    Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
    Customer Support
    Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
    Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
    Customer Support

    Meli

    Segera Kami Jawab Pertanyaan Anda