Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Motor Vehicle Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Dalam menjalankan pertanggungan Kendaraan Bermotor, Tertanggung perlu memahami pentingnya memberikan informasi tentang asuransi lain yang mungkin dimilikinya. Pada saat pembuatan pertanggungan ini, Tertanggung diwajibkan memberitahukan kepada Penanggung apabila ada pertanggungan lain yang juga mencakup Kendaraan Bermotor atau kepentingan yang sama.

    Jika setelah pembuatan pertanggungan ini, Tertanggung memutuskan untuk menutup pertanggungan lainnya yang mencakup Kendaraan Bermotor atau kepentingan yang sama, maka Tertanggung berkewajiban memberitahukan hal tersebut kepada Penanggung. Memberikan informasi yang akurat tentang asuransi lain yang dimiliki merupakan langkah penting dalam menjaga transparansi dan memastikan koordinasi yang baik antara Penanggung dan Tertanggung.

    Pemberitahuan ini dapat melibatkan informasi seperti nama perusahaan asuransi lainnya, jenis pertanggungan yang dimiliki, dan rincian mengenai kendaraan atau kepentingan yang diasuransikan. Dengan saling memberi tahu, Penanggung dan Tertanggung dapat menghindari potensi konflik yang dapat timbul terkait ganti rugi atau klaim.

    Dengan demikian, menjaga komunikasi terbuka dan saling memberi tahu antara Tertanggung dan Penanggung adalah langkah preventif yang mendorong kelancaran proses klaim serta kejelasan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam konteks pertanggungan Kendaraan Bermotor, langkah ini bertujuan untuk menciptakan kerjasama yang baik antara Tertanggung dan Penanggung, sehingga manfaat pertanggungan dapat diperoleh secara optimal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp