Under-priced coverage
Penting untuk memahami konsep harga pertanggungan dalam polis asuransi kendaraan bermotor. Dalam situasi di mana terjadi kerugian atau kerusakan yang dijamin oleh polis, jika harga pertanggungan yang tercantum dalam polis lebih kecil daripada nilai sebenarnya dari kendaraan bermotor sesaat sebelum kejadian tersebut, maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri atas selisihnya. Hal ini dikenal sebagai “Under-Priced Coverage” atau harga pertanggungan yang tidak memadai.
Dalam skenario ini, Tertanggung akan menanggung sebagian dari kerugian yang dihitung secara proporsional. Perhitungan ini dilakukan sebelum pengurangan risiko sendiri yang mungkin terdapat dalam polis. Risiko sendiri merupakan jumlah kerugian yang harus ditanggung terlebih dahulu oleh Tertanggung sebelum pihak penanggung memberikan ganti rugi.
Sebagai contoh, jika harga pertanggungan yang tercantum dalam polis lebih rendah dari nilai aktual kendaraan, Tertanggung harus siap menanggung sebagian dari kerugian tersebut. Namun, perlu diingat bahwa jumlah risiko sendiri, yang harus dibayarkan oleh Tertanggung, masih diterapkan setelah perhitungan proporsional.
Penting bagi Tertanggung untuk memahami dan mengevaluasi nilai pertanggungan yang sesuai dengan nilai sebenarnya kendaraannya. Menyadari bahwa harga pertanggungan yang tidak memadai dapat berdampak pada jumlah risiko sendiri dan seberapa besar tanggung jawab finansial yang harus ditanggung oleh Tertanggung. Oleh karena itu, pemilihan nilai pertanggungan yang akurat merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan yang memadai dalam situasi yang tidak diinginkan.