L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      CAR/EAR Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      1. Tidak ada pengakuan, penawaran, janji, pembayaran atau ganti rugi yang dibuat atau diberikan oleh atau atas nama Owner/developer/kontraktor tanpa persetujuan tertulis dari Asuransi  yang berhak, jika mereka menginginkannya, mengambil alih dan bertindak atas nama Owner/developer/kontraktor  untuk pembelaan atau penyelesaian suatu klaim atau menuntut untuk keuntungan sendiri atas nama Owner/developer/kontraktor  atas setiap klaim ganti rugi atau kompensasi atau lainnya dan mempunyai kebebasan penuh dalam melaksanakan setiap tindakan atau dalam penyelesaian setiap klaim dan Owner/developer/kontraktor  harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan Asuransi .
      2. Asuransi  sejauh terhadap suatu kejadian yang terkait membayar kepada Owner/developer/kontraktor  batas ganti rugi untuk setiap kecelakaan (tetapi dikurangkan daripadanya suatu jumlah atau jumlah-jumlah yang sudah dibayar sebagai kompensasi sehubungan dengan itu) atau jumlah yang lebih kecil dimana klaim atau klaim-klaim yang timbul dari kecelakaan itu dapat diselesaikan dan karenanya Asuransi  tidak lagi bertanggung jawab sehubungan dengan kecelakaan pada Bagian ini.

      Connect With Us

      Talk to Our Team