L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      CAR/EAR Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      1. Tidak ada pengakuan, penawaran, janji, pembayaran atau ganti rugi yang dibuat atau diberikan oleh atau atas nama Owner/developer/kontraktor tanpa persetujuan tertulis dari Asuransi  yang berhak, jika mereka menginginkannya, mengambil alih dan bertindak atas nama Owner/developer/kontraktor  untuk pembelaan atau penyelesaian suatu klaim atau menuntut untuk keuntungan sendiri atas nama Owner/developer/kontraktor  atas setiap klaim ganti rugi atau kompensasi atau lainnya dan mempunyai kebebasan penuh dalam melaksanakan setiap tindakan atau dalam penyelesaian setiap klaim dan Owner/developer/kontraktor  harus memberikan semua informasi dan bantuan yang mungkin diperlukan Asuransi .
      2. Asuransi  sejauh terhadap suatu kejadian yang terkait membayar kepada Owner/developer/kontraktor  batas ganti rugi untuk setiap kecelakaan (tetapi dikurangkan daripadanya suatu jumlah atau jumlah-jumlah yang sudah dibayar sebagai kompensasi sehubungan dengan itu) atau jumlah yang lebih kecil dimana klaim atau klaim-klaim yang timbul dari kecelakaan itu dapat diselesaikan dan karenanya Asuransi  tidak lagi bertanggung jawab sehubungan dengan kecelakaan pada Bagian ini.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.