Expansion of Collateral

Dalam Institute War and Strikes Clauses 1.10.83, terdapat perluasan jaminan tambahan yang mencakup kerugian atau kerusakan pada kapal yang disebabkan oleh berbagai situasi. Jaminan ini melibatkan:

  1. Perang dan Konflik: Jika kapal mengalami kerugian atau kerusakan akibat perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau kerusuhan sipil, serta tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang sedang berperang, polis ini memberikan perlindungan.
  2. Tindakan Pengambilalihan dan Penangkapan: Perlindungan juga melibatkan perampasan, pembeslahan, penangkapan, pembatasan kebebasan, atau penahanan, beserta akibat atau upaya untuk melaksanakan tindakan-tindakan tersebut.
  3. Ranjau, Torpedo, Bom, dan Senjata Perang Lainnya: Jaminan ini mencakup kerugian akibat ranjau, torpedo, bom yang terlantar, atau senjata perang lainnya yang terlantar di sekitar kapal.
  4. Gangguan Buruh dan Kerusuhan: Perlindungan diberikan terhadap kerugian akibat para pemogok kerja, pekerja yang terhalang bekerja, atau orang yang ikut serta dalam gangguan buruh, kerusuhan, atau huru-hara.
  5. Tindakan Teroris dan Motif Politik: Semua risiko yang melibatkan teroris atau siapa pun yang bertindak dengan motif politik, yang dapat menyebabkan kerusakan pada kapal, juga termasuk dalam cakupan perlindungan.
  6. Penyitaan atau Pengambilalihan: Jaminan ini mencakup situasi di mana kapal mengalami penyitaan atau pengambilalihan oleh pihak berwenang.

Dengan memperluas cakupan jaminan, Institute War and Strikes Clauses 1.10.83 memberikan perlindungan yang lebih komprehensif terhadap berbagai risiko yang mungkin dihadapi kapal. Hal ini memberikan kepastian bagi pemilik kapal dalam menghadapi situasi yang tidak terduga selama perjalanan kapalnya.