L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Ship builder dan ship repairer’s Liability Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Fitur dan manfaat utama Fitur kebijakan mencakup perlindungan untuk pertanggungan yang timbul dari:

      1. kapal dalam perawatan, tahanan dan kontrol
      2. kerusakan properti pihak ketiga dan cedera pribadi
      3. kewajiban produk
      4. kepemilikan, sewa atau penggunaan tempat (termasuk tempat parkir)
      5. kepemilikan, sewa atau penggunaan tempat berlabuh, dermaga, ponton atau tambatan
      6. polusi, termasuk biaya pembersihan
      7. hilangnya dan kehilangan akibat dari penggunaan kapal  yang rusak
      8.  penggunaan subkontraktor
      9. penghapusan bangkai kapal
      10. kerusakan pada peralatan sementara yang disewa
      11. pekerja bepergian
      12. biaya pembelaan hukum, investigasi dan mitigasi lainnya
      13. liabilitas kerja panas

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.