L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Machinery Breakdown Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Asuransi Machinery Breakdown merupakan jaminan perlindungan terhadap kerusakan yang berasal dari dalam mesin itu sendiri, disebabkan oleh kejadian yang tidak disengaja dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Perbedaannya dengan asuransi properti terletak pada fokus perlindungan. Jika asuransi properti melindungi kerusakan pada mesin akibat peristiwa eksternal seperti kebakaran, banjir, atau tertabrak, asuransi Machinery Breakdown lebih fokus pada risiko internal mesin.

      Dalam kata lain, asuransi ini menanggung kerusakan yang timbul akibat gangguan atau kegagalan di dalam mesin, seperti kerusakan mekanis, korsleting listrik, atau tekanan yang berlebihan. Oleh karena itu, asuransi ini memberikan perlindungan khusus untuk memastikan bahwa biaya perbaikan atau penggantian mesin dapat ditanggung ketika terjadi kerusakan yang tidak terduga. Dengan memiliki Asuransi Machinery Breakdown, pemilik bisnis dapat mengurangi risiko finansial yang mungkin timbul akibat kerusakan mesin yang vital untuk operasional harian mereka.

      Connect With Us

      Talk to Our Team