Pengertian BPJS Ketenagakerjaan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan adalah instrumen baru pengganti Jamsostek (jaminan sosial tenaga kerja) yang sudah kita kenal sebelumnya sebagai alternatif dari asuransi sosial para pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan, yang singkatan BPJSTK ini, mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015. Dulunya BPJS TK dikelola oleh PT. Jamsostek (Persero). Namun layanan Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan sejak tanggal 1 Januari 2014 sesuai dengan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS.