Pengertian Asuransi Jiwa Kredit

Asuransi jiwa kredit adalah bagian dari asuransi jiwa yang umumnya ada sebagai bentuk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi. Manfaatnya berupa pelunasan kredit kepada bank apabila nasabah tiba-tiba meninggal dunia.

Asuransi jiwa kredit sesungguhnya memiliki manfaat bagi kedua belah pihak, baik kreditur (bank) ataupun debitur (nasabah). Kreditur atau bank akan terlindungi dari kemungkinan tidak terlunasinya kredit para nasabahnya. Sedangkan kita sebagai debitur akan terbebas dari kewajiban pelunasan kredit meskipun mengalami risiko seperti kematian dan kecelakaan.

Dengan kata lain, selama periode pertanggungan berlaku, perusahaan asuransi akan melunasi utang kita sebagai nasabah ketika risiko meninggal dunia terjadi. Berkat asuransi jiwa kredit, keluarga kita tidak dibebani dengan pelimpahan pelunasan utang dari bank.