L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Motor Vehicle Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Dalam konteks Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), pengembalian premi menjadi suatu opsi yang terbatas. PSAKBI menetapkan bahwa Tertanggung tidak memiliki hak atas pengembalian premi, kecuali dalam situasi pembatalan pertanggungan.

      Dengan kata lain, apabila Tertanggung memutuskan untuk membatalkan pertanggungan sebelum periode pertanggungan berakhir, barulah kemungkinan pengembalian premi dapat dipertimbangkan. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa hak ini tidak berlaku secara otomatis dan mungkin terkait dengan ketentuan-ketentuan khusus yang diatur dalam PSAKBI.

      Pengembalian premi menjadi suatu mekanisme yang diakui untuk memberikan fleksibilitas kepada Tertanggung dalam mengelola kebijakan asuransinya. Meskipun demikian, Tertanggung disarankan untuk memahami dengan seksama ketentuan pembatalan dan pengembalian premi yang tercantum dalam polis agar dapat membuat keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan situasi masing-masing.

      Connect With Us

      Talk to Our Team