Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Glosari

Motor Vehicle Insurance

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Dalam konteks Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), pengembalian premi menjadi suatu opsi yang terbatas. PSAKBI menetapkan bahwa Tertanggung tidak memiliki hak atas pengembalian premi, kecuali dalam situasi pembatalan pertanggungan.

Dengan kata lain, apabila Tertanggung memutuskan untuk membatalkan pertanggungan sebelum periode pertanggungan berakhir, barulah kemungkinan pengembalian premi dapat dipertimbangkan. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa hak ini tidak berlaku secara otomatis dan mungkin terkait dengan ketentuan-ketentuan khusus yang diatur dalam PSAKBI.

Pengembalian premi menjadi suatu mekanisme yang diakui untuk memberikan fleksibilitas kepada Tertanggung dalam mengelola kebijakan asuransinya. Meskipun demikian, Tertanggung disarankan untuk memahami dengan seksama ketentuan pembatalan dan pengembalian premi yang tercantum dalam polis agar dapat membuat keputusan yang tepat sesuai dengan kebutuhan dan situasi masing-masing.

Connect With Us

Talk to Our Team

Phone +62 811-8507-773

Free Chat / Call

Contact Us