L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Aviation Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Pengecualian asuransi penerbangan standar biasanya sebagai berikut:

      1. penggunaan pesawat terbang secara ilegal;
      2. menggunakan pesawat terbang untuk tujuan selain yang dijelaskan dalam polis asuransi
      3. keausan;
      4. pesawat dikemudikan pesawat oleh seseorang yang tidak disebutkan dalam kebijakan;
      5. mengoperasikan pesawat udara di luar batas geografis yang ditentukan;
      6. kerusakan atau kehancuran pesawat terbang yang disebabkan oleh perang, kerusuhan, pemogokan, dan kerusuhan sipil,
      7. kerugian kerusakan mekanis,
      8. kehilangan dan konversi kegagalan struktural.
      9. Nilai lambung termasuk instrumen, radio, pilot otomatis, sayap, mesin, dan peralatan lain yang terpasang atau dibawa di pesawat seperti yang dijelaskan dalam kebijakan.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.