L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Aviation Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Pengecualian asuransi penerbangan standar biasanya sebagai berikut:

    1. penggunaan pesawat terbang secara ilegal;
    2. menggunakan pesawat terbang untuk tujuan selain yang dijelaskan dalam polis asuransi
    3. keausan;
    4. pesawat dikemudikan pesawat oleh seseorang yang tidak disebutkan dalam kebijakan;
    5. mengoperasikan pesawat udara di luar batas geografis yang ditentukan;
    6. kerusakan atau kehancuran pesawat terbang yang disebabkan oleh perang, kerusuhan, pemogokan, dan kerusuhan sipil,
    7. kerugian kerusakan mekanis,
    8. kehilangan dan konversi kegagalan struktural.
    9. Nilai lambung termasuk instrumen, radio, pilot otomatis, sayap, mesin, dan peralatan lain yang terpasang atau dibawa di pesawat seperti yang dijelaskan dalam kebijakan.

    Connect With Us

    Talk to Our Team