Aircraft Hull Exclusions
Pengecualian asuransi penerbangan standar biasanya sebagai berikut:
- penggunaan pesawat terbang secara ilegal;
- menggunakan pesawat terbang untuk tujuan selain yang dijelaskan dalam polis asuransi
- keausan;
- pesawat dikemudikan pesawat oleh seseorang yang tidak disebutkan dalam kebijakan;
- mengoperasikan pesawat udara di luar batas geografis yang ditentukan;
- kerusakan atau kehancuran pesawat terbang yang disebabkan oleh perang, kerusuhan, pemogokan, dan kerusuhan sipil,
- kerugian kerusakan mekanis,
- kehilangan dan konversi kegagalan struktural.
- Nilai lambung termasuk instrumen, radio, pilot otomatis, sayap, mesin, dan peralatan lain yang terpasang atau dibawa di pesawat seperti yang dijelaskan dalam kebijakan.