L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Property All Risk

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Pengecualian umum:

    1. perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau tidak) atau perang saudara ; kerusuhan, pemogokan, penghalangan pekerja, tindakan jahat, penjarahan, pembangkangan, huru-hara, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambil-alihan kekuasaan militer, penyitaan, pengambil-alihan atau nasionalisasi, tindakan terorisme. “Terorisme” berarti penggunaan kekerasan untuk tujuan politik dan termasuk penggunaan kekerasan apapun dengan tujuan untuk membuat publik atau bagian dari publik dalam ketakutan
    2. radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir
    3. bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya
    4. tindakan sengaja atau kelalaian sengaja Tertanggung atau wakilnya
    5. penghentian pekerjaan total atau parsial Dalam setiap tindakan, gugatan atau proses hukum lain dimana Penanggung menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan Pengecualian suatu kerugian kehancuran kerusakan atau biaya tidak dijamin oleh asuransi  kewajiban pembuktian bahwa kerugian kehancuran kerusakan tersebut dijamin berada pada Tertanggung.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp