Exclusion of Risks / Risks that are not guaranteed
Institute Cargo Clause tidak menjamin resiko dan kecelakaan sebagai berikut berikut:
- Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran yang dapat dianggap sebagai akibat perbuatan/kesalahan yang disengaja oleh Tertanggung.
- Kebocoran biasa, penyusutan biasa dalam ukuran berat atau volume atau sobek atau aus yang biasa atas barang yang dipertanggungkan.
- Kerugian/kehilangan atau pengeluaran yang disebabkan oleh kurang baiknya atau kurang sempurnanya pengepakan atau persiapan barang yang dipertang gungkan (khusus untuk klausula 4.3 “Pengepakan” berarti pemuatan barang ke dalam container atau kereta angkut tapi hanya kalau pemuatan tersebut dilak-sanakan sebelum berlakunya asuransi ini atau oleh Tertanggung atau pegawai mereka).
- Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran biaya yang disebabkan oleh cacad atau perubahan sifat barang yang dipertanggungkan.
- Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran atau yang hampir bersamaan dengan itu disebabkan oleh suatu keterlambatan, walaupun keterlambatan itu disebabkan oleh bahaya (risk) yang termasuk dalam pertanggungan (kecuali untuk pengeluaran yang dapat dibayarkan menurut pasal 2 diatas)
- Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran yang disebabkan oleh ketidak-mampuan membayar atau kebangkrutan pemilik, manager, pencarter atau operator kapal laut.
- Kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran yang disebabkan oleh peng-gunaan senjata untuk perang yang menggunakan bagian dan/atau campuran atom atau nuklir atau reaksi semacamnya atau kekuatan atau unsur yang mengandung radio aktif.
- Pengrusakan atau Pemusnahan barang-barang yang dipertanggungkan atau bagian darinya sebagai akibat oleh perbuatan kesenggajaan dari orang atau orang-orang. (hanya berlaku bagi ICC ”B” dan ICC ”C” saja)
- Asuransi ini tidak menanggung kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan oleh Ketidak-layakkan kapal atau alat angkut untuk berlayar, tidak sempurnanya kapal atau alat angkut container atau lifvan untuk keselamatan pengangkutan barang yang dipertanggungkan. Dimana Tertanggung atau petugas mereka mengetahui ketidak-laikkan atau ketidak-sempurnaan kapal untuk berlayar pada saat barang yang dipertanggungkan dimuat kedalam kapal tersebut. Perusahaan asuransi berhak menolak jaminan mengenai kelayakan atau kesempurnaan kapal untuk mengangkut barang yang dipertanggungkan ketempat tujuan kecuali kalau Tertanggung atau petugasnya mengetahui adanya ketidak-laikkan atau ketidak sempurnaan kapal tersebut.
- Asuransi ini tidak menanggung kerugian/kehilangan atau kerusakan yang disebabkan oleh Perang, perang saudara, pemberontakan, huru hara atau kekacauan dan akibatnya dalam masyarakat atau setiap tindakan permusuhan oleh atau terhadap kekuatan militer. Penangkapan, penahanan, penguasaan atau pembatasan (kecuali oleh pembajakan), dan akibatnya atau setiap usaha untuk itu. Rusak sebagai akibat terkena ranjau, torpedo, bom atau terkena alat perang lainnya.
- Asuransi ini tidak menanggung kerugian/kehilangan/kerusakan atau pengeluaran yang disebabkan oleh pemogokan, larangan bekerja bagi karyawan, atau adanya orang-orang terlibat dalam gangguan perburuhan, kekacauan, atau huru-hara dalam masyarakat. Sebagai akibat dari pemogokan, larangan bekerja bagi karyawan, gangguan dalam perburuhan, kekacauan atau huru-hara dalam masyarakat. Yang disebabkan oleh teroris atau orang-orang yang bertindak dengan motif politik