fbpx

Policy exceptions (things not guaranteed)

Dalam polis asuransi, terdapat hal-hal tertentu yang tidak dijamin atau tidak dicakup oleh jaminan polis. Ini disebut sebagai pengecualian. Mari kita pahami beberapa pengecualian penting dalam polis asuransi:

1. Pengecualian Umum:

  • Pemindahan Benda-Benda: Kerugian akibat pemindahan atau penyingkiran benda-benda penghalang, barang rongsokan, muatan kapal, atau benda lainnya tidak dijamin.
  • Harta Benda atau Benda Pribadi: Semua jenis harta benda atau benda pribadi, kecuali kapal atau harta benda pada kapal lain, tidak termasuk dalam jaminan.
  • Barang Muatan di Atas Kapal: Kerugian atas barang muatan atau harta benda lain yang berada di atas atau diangkut pada kapal yang diasuransikan juga tidak dijamin.
  • Kehilangan Jiwa atau Cedera: Pengecualian mencakup hilangnya jiwa, cedera badan, atau sakit.
  • Polusi atau Kontaminasi: Risiko polusi atau kontaminasi dari benda atau harta benda, kecuali dari kapal yang bertabrakan atau harta benda pada kapal tersebut, tidak dijamin.

2. Pengecualian Risiko Perang:

  • Konflik dan Pergolakan: Kerugian atau kerusakan akibat perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, atau pergolakan sipil termasuk dalam pengecualian ini.
  • Tindakan Terhadap Kapal: Perampasan, perebutan, penangkapan, pembatasan perjalanan, atau penahanan, kecuali jika dilakukan dengan maksud merugikan pemilik kapal dan pembajakan, juga termasuk dalam pengecualian.
  • Ranjau dan Senjata Perang: Risiko dari ranjau, torpedo, bom, atau senjata perang lain yang sudah tidak terurus juga tidak dijamin.

3. Pengecualian Risiko Pemogokan:

  • Gangguan Buruh: Kerugian atau kerusakan akibat pemogokan, hambatan pekerjaan, atau gangguan kerja, huru-hara, atau kerusuhan sipil tidak termasuk dalam jaminan.
  • Tindakan Teroris: Kerugian yang disebabkan oleh pelaku pemogokan, pekerja terhalang bekerja, atau orang dengan motif politik juga termasuk dalam pengecualian.

4. Pengecualian Risiko Perbuatan Jahat:

  • Peledakan dan Senjata Perang: Kerugian akibat peledakan bahan peledak atau senjata perang, serta tindakan jahat atau motif politik, tidak dijamin.

5. Pengecualian Risiko Nuklir:

  • Senjata Nuklir: Kerugian dari senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir, atau reaksi nuklir lainnya, termasuk kekuatan atau bahan radioaktif, juga termasuk dalam pengecualian.

Pahami baik-baik pengecualian-pengecualian ini agar kamu tahu risiko apa yang mungkin tidak dicakup oleh polis asuransi. Jika ada ketidakjelasan, selalu bisa tanyakan pada pihak asuransi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day