L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Marine Hull Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Dalam polis asuransi, terdapat hal-hal tertentu yang tidak dijamin atau tidak dicakup oleh jaminan polis. Ini disebut sebagai pengecualian. Mari kita pahami beberapa pengecualian penting dalam polis asuransi:

      1. Pengecualian Umum:

      2. Pengecualian Risiko Perang:

      3. Pengecualian Risiko Pemogokan:

      4. Pengecualian Risiko Perbuatan Jahat:

      5. Pengecualian Risiko Nuklir:

      Pahami baik-baik pengecualian-pengecualian ini agar kamu tahu risiko apa yang mungkin tidak dicakup oleh polis asuransi. Jika ada ketidakjelasan, selalu bisa tanyakan pada pihak asuransi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

      Connect With Us

      Talk to Our Team