L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Marine Hull Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Dalam polis asuransi, terdapat hal-hal tertentu yang tidak dijamin atau tidak dicakup oleh jaminan polis. Ini disebut sebagai pengecualian. Mari kita pahami beberapa pengecualian penting dalam polis asuransi:

    1. Pengecualian Umum:

    2. Pengecualian Risiko Perang:

    3. Pengecualian Risiko Pemogokan:

    4. Pengecualian Risiko Perbuatan Jahat:

    5. Pengecualian Risiko Nuklir:

    Pahami baik-baik pengecualian-pengecualian ini agar kamu tahu risiko apa yang mungkin tidak dicakup oleh polis asuransi. Jika ada ketidakjelasan, selalu bisa tanyakan pada pihak asuransi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp