Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Machinery Breakdown Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Dalam polis asuransi Machinery Breakdown, ada beberapa situasi yang tidak dicakup atau dikecualikan dari pertanggungan. Mari kita bahas beberapa pengecualian penting ini:

    1. Resiko Sendiri (Deductible): Tertanggung akan bertanggung jawab untuk membayar jumlah tertentu (resiko sendiri) untuk setiap kejadian. Jika beberapa barang mengalami kerusakan atau hilang, Tertanggung hanya akan membayar resiko sendiri tertinggi yang berlaku.
    2. Peralatan yang Dapat Ditukar: Kerugian atau kerusakan pada peralatan yang dapat ditukar, seperti cetakan, tuangan, dan komponen yang mengalami keausan dan depresiasi tinggi, tidak termasuk dalam pertanggungan.
    3. Kejadian Eksternal: Kerugian atau kerusakan karena kebakaran, petir, ledakan kimia, pemadaman kebakaran, pesawat terbang, pencurian, gempa bumi, dan bencana alam lainnya tidak dicakup oleh polis.
    4. Tanggung Jawab Pihak Ketiga: Polis tidak mencakup kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh pemasok, kontraktor, atau bengkel yang bertanggung jawab secara hukum atau berdasarkan kontrak.
    5. Kesalahan atau Cacat yang Diketahui: Kerugian atau kerusakan akibat kesalahan atau cacat yang diketahui oleh Tertanggung pada saat polis berlaku tidak dicakup.
    6. Tindakan Sengaja atau Kelalaian yang Berlebihan: Kerugian akibat tindakan sengaja atau kelalaian yang melampaui batas yang dapat ditanggung oleh Tertanggung atau wakilnya tidak dicakup oleh polis.
    7. Kejadian Terkait Konflik atau Kekacauan Politik: Pengecualian mencakup kerugian akibat perang, invasi, tindakan musuh asing, perang saudara, pemogokan, dan kejadian politik lainnya.
    8. Reaksi Nuklir dan Pencemaran Radioaktif: Akibat dari reaksi nuklir, radiasi nuklir, atau pencemaran radioaktif tidak dicakup oleh polis.
    9. Kerusakan Operasional Secara Terus-menerus: Polis tidak mencakup kerugian langsung akibat pengoperasian secara terus-menerus seperti aus, keropos, erosi, korosi, dan kerak pada ketel uap.
    10. Kerugian Lanjutan atau Tanggung Jawab Tambahan: Segala bentuk kerugian lanjutan atau tanggung jawab di atas batas ganti rugi untuk kerusakan material sebagaimana ditetapkan dalam polis tidak dicakup.

    Pemahaman mengenai pengecualian ini penting untuk memastikan pemilik bisnis dapat mengelola risiko dengan baik dan membuat keputusan yang informasional dalam menjaga perlindungan aset mereka.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp