Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    CAR/EAR Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Asuransi  tidak akan memberi ganti rugi kepada Owner/developer/kontraktor  sehubungan dengan:

    1. risiko sendiri yang tercantum dalam Ikhtisar yang ditanggung oleh Owner/developer/kontraktor untuk setiap kejadian;
    2. pengeluaran yang timbul dalam melakukan atau melakukan kembali atau membetulkan atau memperbaiki atau mengganti apapun yang dijamin atau dapat dijamin pada Bagian I Polis ini;
    3. kerusakan harta benda atau tanah atau bangunan yang disebabkan oleh getaran atau pindahnya atau melemahnya penyangga atau cedera badan pada seseorang atau kerusakan harta benda yang disebabkan atau diakibatkan oleh kerusakan tersebut (kecuali (jika) secara khusus disetujui melalui endosemen);
    4. tanggung jawab sebagai akibat dari:
      • cedera badan atau sakitnya karyawan atau pekerja dari Kontraktor atau Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau anggota keluarga mereka;
      • kerugian pada atau kerusakan atas harta benda milik atau dalam perawatan, pengawasan atau pengendalian Kontraktor, Prinsipal atau perusahaan lain yang berkaitan dengan proyek yang diasuransikan atau sebagian diasuransikan pada Bagian I, atau seorang karyawan atau pekerja dari salah satu pihak yang disebut sebelumnya;
      • kecelakaan apapun yang disebabkan oleh kendaraan berijin untuk penggunaan di jalan umum atau oleh angkutan air atau pesawat terbang; d. setiap persetujuan Owner/developer/kontraktor  untuk membayar suatu jumlah dengan cara ganti rugi atau cara lain kecuali (jika) tanggung jawab tersebut seharusnya melekat juga dengan tidak adanya persetujuan tersebut

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp