L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Motor Vehicle Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas.perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis, ban, velg, dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain Kendaraan Bermotor kecuali yang disebabkan oleh risiko yang dijamin, kunci dan/atau bagian lainnya dari Kendaraan Bermotor pada saat tidak melekat atau tidak berada di dalam kendaraan tersebut; bagian atau material Kendaraan Bermotor yang aus karena pemakaian, sifat kekurangan material sendiri atau salah dalam menggunakannya  SuratTanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)dan/atau surat-surat lain Kendaraan Bermotor.

      Connect With Us

      Talk to Our Team