L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Motor Vehicle Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh Kendaraan Bermotor digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi, .turut serta dalam perlombaan, latihan,penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan,karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa. melakukan tindak kejahatan, penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis, penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya, pencurian dan/atau perbuatan jahat yang dilakukan oleh suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Pemilik, orang yang bekerja pada Pemilik , orang yang sepengetahuan atau seizin Pemilik ,.orang yang tinggal bersama Pemilik , pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Pemilik kendaraan merupakan badan hukum, orang yang berada di bawah pengawasan Pemilik, kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkanolehpabrikan jika hal tersebut tidak diatur oleh pihak yang berwenang.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp