L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Fire Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Pengecualian polis atau dikenal juga dengan policy exclusions adalah hal-hal yang tidak dijamin di dalam suatu polis asuransi. Ada beberapa pertimbangan mengenai adanya kecualian, pertama karena resikonya terlalu tinggi, resiko tersebut dijamin di dalam polis asuransi tersendiri atau resiko itu bisa dijamin dengan tambahan premi. PSAKI mempunyai beberapa pengecualian utama sebagai berikut:

    1. Pencurian dan atau kehilangan pada saat dan setelah terjadinya peristiwa yang dijamin Polis;
    2. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung
    3. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali dapat dibuktikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tertanggung
    4. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
    5. Lain-lain

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp