L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Motor Vehicle Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Dalam perjanjian ini, disepakati bahwa jika terjadi sengketa antara Tertanggung (pemegang asuransi) dan Penanggung (perusahaan asuransi), penyelesaiannya akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.

    Penggunaan Pengadilan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa menunjukkan pentingnya memiliki landasan hukum yang jelas untuk menyelesaikan perselisihan. Dengan melibatkan Pengadilan Negeri, setiap pihak dapat mengajukan argumennya dan memperoleh keputusan yang adil dari pihak berwenang.

    Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa sengketa diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Kesepakatan ini juga memberikan kepastian hukum dan prosedur yang harus diikuti dalam menangani perselisihan terkait asuransi.

    Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan proses penyelesaian sengketa dapat berjalan dengan efektif dan efisien, meminimalkan ketidakpastian, serta melibatkan pihak yang kompeten dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp