Court

Dalam perjanjian ini, disepakati bahwa jika terjadi sengketa antara Tertanggung (pemegang asuransi) dan Penanggung (perusahaan asuransi), penyelesaiannya akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia.

Penggunaan Pengadilan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa menunjukkan pentingnya memiliki landasan hukum yang jelas untuk menyelesaikan perselisihan. Dengan melibatkan Pengadilan Negeri, setiap pihak dapat mengajukan argumennya dan memperoleh keputusan yang adil dari pihak berwenang.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa sengketa diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Kesepakatan ini juga memberikan kepastian hukum dan prosedur yang harus diikuti dalam menangani perselisihan terkait asuransi.

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan proses penyelesaian sengketa dapat berjalan dengan efektif dan efisien, meminimalkan ketidakpastian, serta melibatkan pihak yang kompeten dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.

"Ingin tahu Asuransi yang tepat dan efisien untuk bisnis anda? Konsultasikan gratis dengan tim kami."
Konsultasi Gratis via WhatsApp

Atau silahkan isikan form dibawah ini supaya kami bisa membantu anda

    harus diisi

    harus diisi

    harus diisi

    Detil Asuransi

    Halo, Saya Meli, konsultan asuransi Anda. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
    Konsultasi Gratis Tanpa Harus Ada Komitmen
    Customer Support
    Halo, Saya Meli, konsultan asuransi Anda. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
    Konsultasi Gratis Tanpa Harus Add Komitmen
    Customer Support

    Meli

    Segera Kami Jawab Pertanyaan Anda