Asuransi berdasarkan polis ini, tunduk pada syarat dan kondisinya, diperluas untuk menjamin:
setiap bangunan, mesin dan peralatan lain yang baru diperoleh sejauh harta benda tersebut belum diasuransikan, dan
perubahan, penambahan dan perbaikan pada bangunan, mesin dan peralatan lain selama jangka waktu asuransi pada suatu lokasi yang diasuransikan, dengan syarat bahwa: 1) pada tiap lokasi kenaikan ini tidak melebihi 5% dari total harga pertanggungan pada butir tersebut;
Tertanggung memberitahu Penanggung dalam waktu tiga bulan atas setiap keterangan tambahan kapital tersebut dan membayar premi tambahan sebagaimana yang diminta oleh Penanggung.