L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Property All Risk

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      1. Asuransi berdasarkan polis ini, tunduk pada syarat dan kondisinya, diperluas untuk menjamin:
        • setiap bangunan, mesin dan peralatan lain yang baru diperoleh sejauh harta benda tersebut belum diasuransikan, dan
        • perubahan, penambahan dan perbaikan pada bangunan, mesin dan peralatan lain selama jangka waktu asuransi pada suatu lokasi yang diasuransikan, dengan syarat bahwa: 1) pada tiap lokasi kenaikan ini tidak melebihi 5% dari total harga pertanggungan pada butir tersebut;
      2. Tertanggung memberitahu Penanggung dalam waktu tiga bulan atas setiap keterangan tambahan kapital tersebut dan membayar premi tambahan sebagaimana yang diminta oleh Penanggung.

      Connect With Us

      Talk to Our Team