L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Property All Risk

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    1. Asuransi berdasarkan polis ini, tunduk pada syarat dan kondisinya, diperluas untuk menjamin:
      • setiap bangunan, mesin dan peralatan lain yang baru diperoleh sejauh harta benda tersebut belum diasuransikan, dan
      • perubahan, penambahan dan perbaikan pada bangunan, mesin dan peralatan lain selama jangka waktu asuransi pada suatu lokasi yang diasuransikan, dengan syarat bahwa: 1) pada tiap lokasi kenaikan ini tidak melebihi 5% dari total harga pertanggungan pada butir tersebut;
    2. Tertanggung memberitahu Penanggung dalam waktu tiga bulan atas setiap keterangan tambahan kapital tersebut dan membayar premi tambahan sebagaimana yang diminta oleh Penanggung.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp