Glosari

Fire Insurance

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Pemulihan harga pertanggungan (Reinstatement of sum insured). Setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan, Harga Pertanggungan berkurang sebesar kerugian atau kerusakantersebut.Setelah pemulihan kerusakan, Tertanggung dapat meminta pemulihan Harga Pertanggungan dengan membayar tambahan premi yang dihitung secara prorata untuk sisa jangka waktu pertanggungan yang belum dijalani. Namun demikian Penanggung berhak untuk menolak permintaan tersebut

Terhubung dengan kami

Tanya Meli Sekarang Juga!

Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.