L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Property All Risk

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      1. Penanggung akan memberi ganti rugi atas kerugian yang telah disetujui dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya laporan akhir dari penilai kerugian atau bukti kerugian yang setara
      2. Tanggungjawab telah diakui, pembayaran pendahuluan yang tidak melebihi jumlah mmal sesuai dengan situasi yang ada dapat diberikan
      3. Penanggung berhak menahan pemberian ganti rugi – jika terdapat keraguan sehubungan dengan hak Tertanggung untuk menerima ganti rugi, menunggu penerimaan oleh Penanggung bukti yang diperlukan – jika berkaitan dengan klaim suatu pemeriksaan oleh polisi atau penyelidikan berdasarkan hukum pidana telah dilakukan terhadap Tertanggung, menunggu penyelesaian pemeriksaan atau penyelidikan tersebut.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.