L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Marine Hull Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Jika kamu perlu membatalkan polis asuransimu, caranya cukup mudah. Kamu hanya perlu memberi tahu pihak asuransi dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis. Begitu pihak asuransi menerima pemberitahuanmu, pembatalan akan segera berlaku.

      Langkah-langkah pembatalan ini sederhana dan membantu memastikan bahwa perubahan yang kamu butuhkan segera diakomodasi oleh pihak asuransi. Pastikan memberikan informasi secara tertulis agar segala hal tercatat dengan jelas dan transparan.

      Penting untuk diingat bahwa setelah pemberitahuan tertulis diterima oleh pihak asuransi, pembatalan polis akan segera berlaku. Oleh karena itu, pastikan untuk memberi tahu pihak asuransi sesegera mungkin jika ada perubahan atau kebutuhan pembatalan polis. Ini membantu memastikan bahwa prosesnya berjalan lancar dan sesuai dengan keinginanmu.

      Connect With Us

      Talk to Our Team