L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Surety Bond & Bank Guarantee

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Operasional penjaminan kafalah pembiayaan surety bond tahapannya hampir sama dengan penjaminan pada kafalah pembiayaan bank garansi. Hal yang membedakan yakni pihak principal pada produk kafalah pembiayaan surety bond langsung datang kepada surety company sedangkan kafalah pembiayaan bank garansi principal melakukan pembaiayaan kepada bank kemudian pihak bank menjaminkan kepada surety company. Pada dasarnya sifat penjaminan surety bond dan bank garansi memiliki perbedaan, dimana untuk penjaminan bank garansi secara konvensional bersifat unconditional (tak bersyarat) sedangkan surety bond penjaminan bersifat conditional (bersyarat). Namun praktik di lapangan, penjaminan yang dilakukan pada surety bond bersifat unconditional . Perbedaan penjaminan unconditional dan conditional terletak prosedur dan ketentuan lainnya. Perusahaan penjaminan yang memiliki produk surety bond memilih unconditional karena prosedur pelaksanaannya yang singkat berbeda dengan unconditional.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp