L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Marine Cargo Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Penting untuk dicatat bahwa tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Perusahaan Asuransi untuk melindungi, menyelamatkan, atau memulihkan barang yang diasuransikan tidak akan diartikan sebagai penolakan klaim atau penerimaan pelepasan hak. Tindakan ini diambil dengan tujuan menghindari penundaan dan merugikan pihak lainnya.

    Artinya, jika Tertanggung atau Perusahaan Asuransi mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan atau melindungi barang yang terkena risiko, hal tersebut tidak akan dianggap sebagai tindakan yang merugikan posisi hukum mereka. Sebaliknya, ini mencerminkan komitmen untuk menghindari penundaan yang tidak perlu dan menjaga kepentingan bersama.

    Dengan demikian, langkah-langkah proaktif yang diambil untuk mengatasi situasi darurat atau risiko yang terjadi tidak akan merugikan hak atau klaim yang mungkin diajukan di kemudian hari. Prinsip ini bertujuan untuk mendorong tindakan cepat dan efisien tanpa menciptakan hambatan hukum yang tidak perlu. Ini menciptakan lingkungan yang mendukung upaya penyelamatan dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam asuransi.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp