L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Marine Cargo Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Penting untuk dicatat bahwa tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Perusahaan Asuransi untuk melindungi, menyelamatkan, atau memulihkan barang yang diasuransikan tidak akan diartikan sebagai penolakan klaim atau penerimaan pelepasan hak. Tindakan ini diambil dengan tujuan menghindari penundaan dan merugikan pihak lainnya.

      Artinya, jika Tertanggung atau Perusahaan Asuransi mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan atau melindungi barang yang terkena risiko, hal tersebut tidak akan dianggap sebagai tindakan yang merugikan posisi hukum mereka. Sebaliknya, ini mencerminkan komitmen untuk menghindari penundaan yang tidak perlu dan menjaga kepentingan bersama.

      Dengan demikian, langkah-langkah proaktif yang diambil untuk mengatasi situasi darurat atau risiko yang terjadi tidak akan merugikan hak atau klaim yang mungkin diajukan di kemudian hari. Prinsip ini bertujuan untuk mendorong tindakan cepat dan efisien tanpa menciptakan hambatan hukum yang tidak perlu. Ini menciptakan lingkungan yang mendukung upaya penyelamatan dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam asuransi.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.