L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Marine Cargo Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Penting untuk dicatat bahwa tindakan yang diambil oleh Tertanggung atau Perusahaan Asuransi untuk melindungi, menyelamatkan, atau memulihkan barang yang diasuransikan tidak akan diartikan sebagai penolakan klaim atau penerimaan pelepasan hak. Tindakan ini diambil dengan tujuan menghindari penundaan dan merugikan pihak lainnya.

      Artinya, jika Tertanggung atau Perusahaan Asuransi mengambil langkah-langkah untuk menyelamatkan atau melindungi barang yang terkena risiko, hal tersebut tidak akan dianggap sebagai tindakan yang merugikan posisi hukum mereka. Sebaliknya, ini mencerminkan komitmen untuk menghindari penundaan yang tidak perlu dan menjaga kepentingan bersama.

      Dengan demikian, langkah-langkah proaktif yang diambil untuk mengatasi situasi darurat atau risiko yang terjadi tidak akan merugikan hak atau klaim yang mungkin diajukan di kemudian hari. Prinsip ini bertujuan untuk mendorong tindakan cepat dan efisien tanpa menciptakan hambatan hukum yang tidak perlu. Ini menciptakan lingkungan yang mendukung upaya penyelamatan dan melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat dalam asuransi.

      Connect With Us

      Talk to Our Team