Why does the ship have to be insured?
Ada tiga alasan penting kenapa jaminan Asuransi Rangka Kapal / Marine Hull Insurance dibutuhkan:
- Resiko keuangan
Ketika kapal berlayar tidak ada yang menjamin bahwa ia akan selalu selamat dalam perjalanan. Banyak bahaya yang menghadang seperti laut berupa perils of the sea dan perils on the sea. Bahaya diatas laut dan bahaya dari dalam laut. Jika musibah itu terjadi akan menimbulkan kerugian yang sangat besar.
- Permintaan dari bank/leasing
Jaminan asuransi juga diperlukan oleh bank/leasing yang membiayai kapal. Jika terjadi kecelakaan maka perusahaan asuransi akan memberikan penggantian kerugian kepada bank/leasing. Demikian dana bank dapat terselamatkan
- Tuntutan dari pihak ketiga
Jika kapal bertabrakan dengan kapal lain (collission) dan kapal anda terbukti menjadi pihak bersalah maka anda akan dituntut untuk mengganti kerusakan yang dialami oleh kapal lain. Tuntutan tersebut bisa diganti oleh polis asuransi Marine Hull Insurance dengan Collission Liability clause
- Pejabat Pemerintah dan Kuasa Pelabuhan
Di dalam peraturan pemerintah Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 dinyatakan bahwa setiap kapal yang berada diatas 35 GT di dalam perarairan Indonesia wajib  di asuransikan. Setiap kapal yang memasuki pelabuhan resmi milik pemerintah juga harus sudah diasuransikan