Why forwarders need FFL insurance?
Jika terjadi kerusakan dan kehilangan barang atas cargo yang diurus, forwarder akan menghadapi benyak tuntutan dari berbagai pihak. Berikut beberapa alasan kenapa anda perlu polis asuransi FFI
- Care Custody and Control/Di bawah kendali dan pengawan
Freight Forwarders bertanggung jawab terhadap barang-barang pihak ketiga (cargo) yang berada dalam penanganan dan pengawasannya (care, custody and control) agar aman dan selamat samapi tujuan.
- More parties involved (banyak pihak yang terlibat) Mengangkut barang dari satu lokasi ke lokasi lainnya diseluruh Indonesia (domestic)maupun diseluruh belahan bumi (worldwide) melibatkan banyak sekali pihak-pihak terkait mulai dari pemilik barang, sub-kontraktor, pihak angkutan darat, pihak pekerja bongkar muat, pelabuhan, pihak pelayaran, bea-cukai, dan pihak ketiga lainya. Jika terjadi klaim, siapa yang beratnggung jawab?
- Sering klaim terjadi
Klaim dapat timbul dari kontrak pengangkutan, bill of lading atau airway bill, kontrak pergudangan, maupun tanggung gugat hukum pihak ketiga lainnya yang mungkin timbul dari suatu peristiwa kecekaan pengangkutan.
- Biaya bantuan hokum yang tinggi
Terbukti bertanggung jawab ataupun tidak, jika terjadi suatu permasalahan maka dapat dipastikan bahwa biaya investigasi dan pembelaan hukum bisa sangat mahal, biaya pengacara (lawyer) dan biaya-biaya pengadilan baik tingkat pertama, banding dan kasasi bisa sangat lama dan sangat mahal.
- Pemenuhan persyaratan dari Pemerintah dan Asosiasi. Sesuai dengan ketentuan pemerintah dan asosiasi INFA (Indonesian Forwarders Associations) Freight Forwarders’ Liabilty Insurance sebenarnya adalah persyaratan wajib (compulsory)bagi perusahaan untuk bisa beroperasi di bidang jasa freight forwarders.
- Untuk memenuhi permintaan dari klien rekanan
Hampir semua perusahaan multinational mensyaratkan agar setiap perusahaan forwarder yang digunakan harus mempunyai polis asuransi FFL