L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Freight Forwarder Liability

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Jika terjadi kerusakan dan kehilangan barang atas cargo yang diurus, forwarder akan menghadapi benyak tuntutan dari berbagai pihak. Berikut beberapa alasan kenapa anda perlu polis asuransi FFI

    1. Care Custody and Control/Di bawah kendali dan pengawan

    Freight Forwarders bertanggung jawab terhadap barang-barang pihak ketiga (cargo) yang berada dalam penanganan dan pengawasannya (care, custody and control) agar aman dan selamat samapi tujuan.

    1. More parties involved (banyak pihak yang terlibat) Mengangkut barang dari satu lokasi ke lokasi lainnya diseluruh Indonesia (domestic)maupun diseluruh belahan bumi (worldwide) melibatkan banyak sekali pihak-pihak terkait mulai dari pemilik barang, sub-kontraktor, pihak angkutan darat, pihak pekerja bongkar muat, pelabuhan, pihak pelayaran, bea-cukai, dan pihak ketiga lainya. Jika terjadi klaim, siapa yang beratnggung jawab?
    2. Sering klaim terjadi

    Klaim dapat timbul dari kontrak pengangkutan, bill of lading atau airway bill, kontrak pergudangan, maupun tanggung gugat hukum pihak ketiga lainnya yang mungkin timbul dari suatu peristiwa kecekaan pengangkutan.

    1. Biaya bantuan hokum yang tinggi

    Terbukti bertanggung jawab ataupun tidak, jika terjadi suatu permasalahan maka dapat dipastikan bahwa biaya investigasi dan pembelaan hukum bisa sangat mahal, biaya pengacara (lawyer) dan biaya-biaya pengadilan baik tingkat pertama, banding dan kasasi bisa sangat lama dan sangat mahal.

    1. Pemenuhan persyaratan dari Pemerintah dan Asosiasi. Sesuai dengan ketentuan pemerintah dan asosiasi INFA (Indonesian Forwarders Associations) Freight Forwarders’ Liabilty Insurance sebenarnya adalah persyaratan wajib (compulsory)bagi perusahaan untuk bisa beroperasi di bidang jasa freight forwarders.
    2. Untuk memenuhi permintaan dari klien rekanan

    Hampir semua perusahaan multinational mensyaratkan agar setiap perusahaan forwarder yang digunakan harus mempunyai polis asuransi FFL

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp