L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Motor Vehicle Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Dalam situasi di mana premi dan/atau klaim berdasarkan polis ini diukur dalam mata uang asing namun pembayarannya dilakukan dalam mata uang rupiah, pihak yang membayar akan menggunakan kurs jual Bank Indonesia pada saat pembayaran.

      Ketentuan ini menetapkan mekanisme konversi mata uang asing ke mata uang rupiah, memastikan bahwa pembayaran premi atau klaim dilakukan dengan mempertimbangkan nilai tukar yang berlaku pada waktu pembayaran. Kurs jual Bank Indonesia digunakan sebagai acuan untuk menghitung jumlah pembayaran dalam mata uang rupiah.

      Hal ini diterapkan untuk memberikan kejelasan dan keadilan dalam proses klaim dan pembayaran, memastikan bahwa nilai tukar yang berlaku pada saat transaksi yang bersangkutan dipertimbangkan dengan cermat. Dengan ketentuan ini, pihak yang terlibat dapat menghindari ketidakpastian terkait fluktuasi nilai tukar yang mungkin terjadi antara mata uang asing dan rupiah.

      Connect With Us

      Talk to Our Team