L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Motor Vehicle Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Dalam perjanjian ini, disepakati bahwa apabila terjadi sengketa antara Tertanggung dan Penanggung, penyelesaiannya akan dilakukan melalui Lembaga Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Pilihan ini mencerminkan upaya untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara yang lebih fleksibel dan cepat daripada melalui proses pengadilan formal. BMAI dan lembaga sejenisnya menyediakan mekanisme mediasi dan arbitrase yang dapat membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

    Melibatkan lembaga alternatif penyelesaian sengketa juga dapat memberikan solusi yang lebih terfokus dan sesuai dengan kebutuhan khusus dalam industri asuransi. Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh lembaga tersebut, diharapkan penyelesaian sengketa dapat berjalan efisien dan efektif, memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp