Alternative Dispute Resolution Institutions

Dalam perjanjian ini, disepakati bahwa apabila terjadi sengketa antara Tertanggung dan Penanggung, penyelesaiannya akan dilakukan melalui Lembaga Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa asuransi lainnya yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pilihan ini mencerminkan upaya untuk menyelesaikan perselisihan dengan cara yang lebih fleksibel dan cepat daripada melalui proses pengadilan formal. BMAI dan lembaga sejenisnya menyediakan mekanisme mediasi dan arbitrase yang dapat membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Melibatkan lembaga alternatif penyelesaian sengketa juga dapat memberikan solusi yang lebih terfokus dan sesuai dengan kebutuhan khusus dalam industri asuransi. Dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh lembaga tersebut, diharapkan penyelesaian sengketa dapat berjalan efisien dan efektif, memberikan solusi yang adil bagi kedua belah pihak.

"Ingin tahu Asuransi yang tepat dan efisien untuk bisnis anda? Konsultasikan gratis dengan tim kami."
Konsultasi Gratis via WhatsApp

Atau silahkan isikan form dibawah ini supaya kami bisa membantu anda

    harus diisi

    harus diisi

    harus diisi

    Detil Asuransi

    Halo, Saya Meli, konsultan asuransi Anda. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
    Konsultasi Gratis Tanpa Harus Ada Komitmen
    Customer Support
    Halo, Saya Meli, konsultan asuransi Anda. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
    Konsultasi Gratis Tanpa Harus Ada Komitmen
    Customer Support

    Meli

    Segera Kami Jawab Pertanyaan Anda