L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Fire Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Laporan tidak benar (fraudulant report) Tertanggung yang bertujuan memperoleh keuntungan dari jaminan Polis asuransi tidak berhak mendapatkan ganti rugi apabila dengan sengaja mengungkapkan fakta dan atau membuat pernyataan yang tidak benar tentang hal-hal yang berkaitan dengan permohonan yang disampaikan pada waktu pembuatan Polis asuransi dan yang berkaitan dengan kerugian dan atau kerusakan yang terjadi. Memperbesar jumlah kerugian yang diderita. Menyembunyikan atau tidak memberitahukan nilai barang-barang yang seharusnya menjadi bagian dari harta benda atau kepentingan yang dipertanggungkan pada saat terjadinya kerugian dengan tujuan untuk menghindari pertanggungan di bawah harga. Memberitahukan barang-barang yang tidak ada sebagai barang-barang yang ada pada saat peristiwa dan menyatakan barang-barang tersebut musnah. Menyembunyikan barang-barang yang terselamatkan atau barang-barang sisanya dan menyatakan sebagai barang -barang yang musnah. Mempergunakan surat atau alat bukti palsu, dusta atau tipuan.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp