Landasan Hukum BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang berperan penting dalam menyediakan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pembentukan dan operasionalisasi BPJS Kesehatan tidak terlepas dari berbagai landasan hukum yang kuat. Artikel ini akan membahas secara mendalam tiga landasan hukum utama yang menjadi pijakan BPJS Kesehatan, yaitu Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 28H
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi negara Indonesia yang menjadi landasan utama seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pasal 28H UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal ini menjadi dasar bagi pemerintah Indonesia untuk menyelenggarakan berbagai program jaminan sosial, termasuk jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Pasal 34
Selain itu, Pasal 34 UUD 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Negara bertanggung jawab untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Landasan ini memperkuat komitmen negara dalam memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk mereka yang kurang mampu, mendapatkan akses yang layak terhadap layanan kesehatan.
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Tujuan dan Ruang Lingkup
Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah payung hukum yang mengatur penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Ruang lingkup SJSN mencakup jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Prinsip Dasar
SJSN didasarkan pada prinsip kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta. Prinsip-prinsip ini menjadi pedoman bagi BPJS Kesehatan dalam mengelola program jaminan kesehatan.
Pembentukan BPJS
Undang-undang ini juga mengamanatkan pembentukan BPJS sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPJS dibagi menjadi dua lembaga, yaitu BPJS Kesehatan yang mengelola jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola jaminan sosial tenaga kerja. BPJS Kesehatan mulai beroperasi pada 1 Januari 2014, mengambil alih fungsi PT Askes (Persero) yang sebelumnya mengelola jaminan kesehatan bagi PNS dan anggota TNI/POLRI.
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Tugas dan Wewenang BPJS
Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 mengatur secara khusus mengenai pembentukan dan operasionalisasi BPJS. Undang-undang ini menetapkan bahwa BPJS adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS Kesehatan memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Mendaftarkan peserta dan mengumpulkan iuran
- Mengelola dana jaminan sosial
- Membayar manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Mengelola data kepesertaan
- Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial
- Melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kepatuhan pemberi kerja, peserta, dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajibannya
Kewajiban Peserta
Undang-undang ini juga mengatur kewajiban peserta BPJS Kesehatan, baik itu pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), maupun bukan pekerja (BP). Semua warga negara Indonesia dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Setiap peserta wajib membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembiayaan dan Iuran
Sumber pembiayaan BPJS Kesehatan berasal dari iuran peserta yang dibayar setiap bulan. Besaran iuran ditetapkan berdasarkan jenis kepesertaan dan kemampuan finansial peserta. Pemerintah memberikan bantuan iuran bagi peserta dari golongan fakir miskin dan orang tidak mampu (PBI). Selain itu, pemerintah pusat dan daerah juga dapat memberikan dukungan finansial untuk memastikan keberlangsungan program jaminan kesehatan.
Implikasi Hukum dan Sosial
Keadilan Sosial
Landasan hukum BPJS Kesehatan mencerminkan komitmen negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya jaminan kesehatan yang diatur dalam undang-undang, masyarakat dari berbagai lapisan sosial dapat mengakses layanan kesehatan yang setara. Hal ini merupakan langkah penting dalam mengurangi kesenjangan kesehatan antara golongan kaya dan miskin.
Perlindungan Hukum
Keberadaan undang-undang yang mengatur BPJS Kesehatan memberikan perlindungan hukum bagi peserta. Peserta memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat mengajukan keluhan atau keberatan jika hak-haknya tidak dipenuhi. Pemerintah juga memiliki mekanisme pengawasan untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan menjalankan tugasnya dengan baik.
Peningkatan Kualitas Layanan
Dengan dasar hukum yang kuat, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada peserta. Upaya ini meliputi peningkatan kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan, peningkatan efisiensi pengelolaan dana, serta penyediaan informasi yang transparan kepada peserta. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kepuasan peserta dan memastikan bahwa program jaminan kesehatan berjalan efektif dan efisien.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan sebagai badan yang mengelola program JKN-KIS memiliki landasan hukum yang kokoh, terdiri dari UUD 1945, Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN, dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Ketiga landasan hukum ini menjadi pijakan yang kuat bagi BPJS Kesehatan dalam menjalankan tugasnya menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan pemahaman yang baik mengenai landasan hukum ini, masyarakat dapat lebih mengapresiasi peran BPJS Kesehatan dan memanfaatkan program jaminan kesehatan ini secara optimal untuk kesejahteraan bersama.