L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Surety Bond & Bank Guarantee

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Kondisi Surety Bond ada dua bentuk yaitu:

    1. Jaminan bersyarat (conditional bond)Jaminan akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan dan penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.
    2. Jaminan tanpa syarat (unconditional bond).Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi tanpa harus membuktikan kegagalan (loss situation)

    Connect With Us

    Talk to Our Team