Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Directors and Officers (D&O) Liability Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Direktur dan pejabat adalah fidusia dari perusahaan yang mereka layani. Karena itu, mereka diwajibkan untuk menunjukkan kepedulian, kejujuran, kesetiaan, dan kepatuhan ketika menjalankan tugas resmi mereka. Mereka harus bertindak demi kepentingan perusahaan, mengikuti peraturan perusahaan, dan mematuhi undang-undang.

    Direktur dan pejabat bertanggung jawab kepada perusahaan untuk tindakan lalai atau kesalahan yang mereka lakukan saat melayani perusahaan. Tindakan atau keputusan yang mereka buat dapat menyebabkan kerugian bagi perusahaan atau karyawan, kreditor, vendor, pesaing, dan pihak ketiga lainnya. Siapa pun yang dirugikan dapat mengajukan gugatan.

    Dalam beberapa kasus, direktur atau petugas dapat secara pribadi bertanggung jawab atas cedera penggugat. Ini berarti aset pribadi mereka dapat digunakan untuk memenuhi permintaan penggugat atas kerusakan. Tanggung jawab pribadi dapat berlaku jika seorang pejabat atau direktur telah melanggar kewajiban fidusia, terlibat dalam penipuan terhadap perusahaan, atau melakukan tindak pidana. Ketakutan akan tanggung jawab pribadi dapat menghalangi orang untuk melayani sebagai petugas atau direktur.

    Perusahaan bertanggung jawab atas tindakan lalai atau kesalahan yang dilakukan oleh direktur dan pejabat saat melakukan tugas mereka atas nama perusahaan. Dengan demikian, suatu perusahaan dikenakan tuntutan oleh pihak ketiga untuk cedera yang mereka alami sebagai akibat dari tindakan yang dilakukan oleh direktur atau petugas.

    Pemegang saham pada dasarnya adalah pemilik perusahaan yang diam. Karena mereka tidak memiliki suara dalam cara perusahaan dioperasikan atau dikelola, pemegang saham tidak dapat dituntut karena kelalaian atau kesalahan yang dilakukan oleh pejabat atau direktur.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp