Liability in case of claim 3
Dalam situasi kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor, Tertanggung memiliki tanggung jawab tertentu untuk memastikan kelancaran proses klaim. Berikut adalah beberapa poin terkait tanggung jawab Tertanggung dalam kasus klaim:
1. Perlindungan Kendaraan Bermotor:
Saat terjadi kerugian atau kerusakan, Tertanggung wajib melakukan segala upaya untuk menjaga, memelihara, dan menyelamatkan Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan.
2. Izin untuk Penelitian:
Tertanggung diharapkan memberikan izin sepenuhnya kepada Penanggung atau Kuasa Penanggung untuk melakukan penelitian terhadap kerugian sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian.
3. Bantuan dan Kesempatan Penuh:
Memberikan bantuan dan memberikan kesempatan sepenuhnya kepada pihak Penanggung atau yang ditunjuk untuk melakukan penelitian dan mengevaluasi kerugian atau kerusakan yang terjadi.
4. Pengamanan Kendaraan Bermotor:
Tertanggung diwajibkan untuk mengamankan Kendaraan Bermotor yang masih dapat diselamatkan. Tindakan ini dapat mencakup langkah-langkah untuk mencegah kerusakan lebih lanjut atau kehilangan barang.
5. Kehilangan Hak Ganti Rugi:
Hak ganti rugi dapat hilang jika Tertanggung tidak memenuhi ketentuan dalam pasal ini. Oleh karena itu, penting untuk mematuhi instruksi dan persyaratan yang ditetapkan dalam polis.
Tertanggung memiliki peran yang krusial dalam memastikan bahwa segala langkah yang diperlukan diambil untuk melindungi dan menyelamatkan kendaraan yang dipertanggungkan. Dengan mematuhi tanggung jawab ini, proses klaim dapat berjalan lebih efisien dan membantu dalam mendapatkan ganti rugi yang adil setelah terjadi kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor.