Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Motor Vehicle Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Dalam konteks klaim asuransi terkait kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor, Tertanggung memiliki tanggung jawab tertentu yang harus diindahkan. Berikut adalah beberapa poin tambahan terkait dengan tanggung jawab Tertanggung pada klaim:

    1. Usaha Perlindungan dan Pemeliharaan:

    Tertanggung diwajibkan untuk berusaha seoptimal mungkin dalam menjaga, memelihara, dan menyelamatkan Kendaraan Bermotor serta kepentingan yang dipertanggungkan. Upaya maksimal harus dilakukan untuk mencegah kerugian atau kerusakan lebih lanjut.

    2. Izin untuk Penelitian:

    Memberikan izin sepenuhnya kepada Penanggung, Kuasa Penanggung, atau pihak lain yang ditunjuk oleh Penanggung untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian.

    3. Bantuan Aktif:

    Memberikan bantuan dan memberikan kesempatan sepenuhnya kepada pihak yang melakukan penelitian, seperti Penanggung atau Kuasa Penanggung. Ini melibatkan kolaborasi aktif dalam proses penelitian klaim.

    4. Pengamanan Kendaraan Bermotor:

    Tertanggung bertanggung jawab untuk mengamankan Kendaraan Bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang masih dapat diselamatkan. Langkah-langkah preventif harus diambil untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

    5. Kepatuhan dengan Persyaratan:

    Segala hak ganti rugi dapat hilang jika Tertanggung tidak mematuhi ketentuan-ketentuan dalam pasal ini. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prosedur dan instruksi yang diatur dalam polis sangat penting.

    Dengan memahami dan mematuhi tanggung jawab ini, Tertanggung dapat memastikan bahwa klaim asuransi Kendaraan Bermotor dapat dijalankan dengan efisien dan hasilnya sesuai dengan kebutuhan serta persyaratan polis.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp