L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Property All Risk

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Memo Kondisi 1 – Manfaat dari Lokasi Lain

      Dalam situasi di mana barang-barang diasuransikan dijual atau jasanya diberikan di lokasi selain yang disebutkan dalam polis asuransi untuk kepentingan bisnis oleh Tertanggung atau pihak lain yang bertindak atas namanya, dana yang diterima atau yang dapat diterima sebagai hasil penjualan atau jasa tersebut akan dimasukkan dalam perhitungan Pendapatan Penjualan selama periode penggantian rugi.

      Ini berarti bahwa jika barang-barang atau jasa-jasa tertentu yang diasuransikan digunakan atau dijual di tempat lain untuk kepentingan bisnis, pendapatan yang dihasilkan dari aktivitas tersebut akan tetap menjadi bagian dari pendapatan yang dapat diajukan dalam klaim asuransi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua pendapatan yang dihasilkan oleh bisnis diasuransikan diperhitungkan dengan benar dalam klaim.

      Memo Kondisi 2 – Pengembalian Premi

      Tertanggung memiliki hak untuk mendapatkan pengembalian premi jika dalam enam bulan setelah berakhirnya periode polis, auditor Tertanggung menyatakan bahwa Laba Kotor yang diperoleh dalam periode akuntansi dua belas bulan hampir bersamaan dengan periode asuransi tersebut, kurang dari jumlah pertanggungan.

      Dalam hal ini, Tertanggung berhak menerima pengembalian premi sebagian berdasarkan perbandingan antara Laba Kotor aktual dan jumlah pertanggungan. Pengembalian premi ini tidak akan melebihi sepertiga dari total premi yang telah dibayarkan untuk periode asuransi tersebut. Namun, jika klaim diajukan karena kerusakan atau kehancuran barang yang diasuransikan, pengembalian premi hanya akan berkaitan dengan selisih antara Laba Kotor aktual dan jumlah pertanggungan, asalkan klaim tersebut bukan disebabkan oleh kerusakan atau kehancuran barang tersebut.

      Penting untuk memahami bahwa pengembalian premi hanya akan diberikan jika Laba Kotor aktual lebih kecil dari jumlah pertanggungan, dan hanya dalam batas-batas yang dijelaskan dalam kondisi ini.

      Connect With Us

      Talk to Our Team