L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Marine Hull Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 289 memberikan perlindungan khusus yang disebut Total Loss Only, yang fokus pada kerusakan total kapal dan tidak mencakup kerusakan sebagian. Perlindungan ini mencakup berbagai risiko, antara lain:

      1. Bahaya Laut: Meliputi kerusakan akibat cuaca buruk, tenggelam, tabrakan, dan lain sebagainya yang tergolong dalam perils of the seas.
      2. Kebakaran dan Ledakan: Perlindungan diberikan terhadap kerusakan akibat kebakaran atau ledakan.
      3. Pencurian dengan Kekerasan: Melibatkan situasi pencurian yang melibatkan tindakan kekerasan oleh orang dari luar kapal.
      4. Pembuangan ke Laut (Jettison): Perlindungan terhadap kerusakan akibat pembuangan barang ke laut untuk menghindari bahaya.
      5. Perompakan (Piracy): Perlindungan melibatkan risiko perompakan yang dapat menimpa kapal.
      6. Tabrakan dengan Pesawat Udara atau Benda Angkasa: Termasuk tabrakan dengan pesawat udara atau objek luar angkasa lainnya.
      7. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Sambaran Petir: Perlindungan terhadap kerusakan akibat bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, dan sambaran petir.
      8. Kecelakaan Loading-Unloading: Melibatkan kerusakan akibat kecelakaan selama proses muatan dan bongkar kargo atau bahan bakar.
      9. Bursting of Boilers: Perlindungan terhadap kerusakan akibat meledaknya boiler pada kapal.
      10. Kelalaian Nakhoda, Crew, atau Pandu: Termasuk kelalaian dari pihak yang mengendalikan kapal.
      11. Kelalaian Repairers atau Charterers: Perlindungan melibatkan kelalaian dari pihak yang melakukan perbaikan atau yang menyewakan kapal.
      12. Pemberontakan atau Pengambilalihan Paksa (Barratry): Melibatkan tindakan pemberontakan atau pengambilalihan yang dilakukan oleh nakhoda dan kru kapal.
      13. Tindakan Pihak Berwenang dalam Pencegahan atau Pengurangan Dampak Polusi (Pollution Hazard): Perlindungan melibatkan tindakan pihak berwenang untuk mencegah atau mengurangi dampak polusi.
      14. Biaya Penyelamatan (Sue and Labour): Perlindungan terhadap biaya-biaya penyelamatan yang dikeluarkan untuk mengurangi risiko.

      Dengan cakupan yang luas ini, ketentuan ini memberikan perlindungan komprehensif terhadap berbagai risiko yang dapat memengaruhi kerusakan total pada kapal.

      Connect With Us

      Talk to Our Team