fbpx

Provisions Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 284

Ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 284 memberikan perlindungan khusus yang dikenal sebagai Total Loss Only, yang fokus pada kerusakan total kapal dan tidak mencakup kerusakan sebagian. Perlindungan ini mencakup berbagai risiko, termasuk:

  1. Bahaya Laut: Melibatkan kerusakan akibat cuaca buruk, tenggelam, tabrakan, dan lain sebagainya yang masuk dalam kategori perils of the seas.
  2. Kebakaran dan Ledakan: Perlindungan terhadap kerusakan akibat kebakaran atau ledakan di dalam kapal.
  3. Pencurian dengan Kekerasan: Melibatkan situasi pencurian yang melibatkan tindakan kekerasan oleh pihak dari luar kapal.
  4. Pembuangan ke Laut (Jettison): Perlindungan terhadap kerusakan akibat pembuangan barang ke laut untuk menghindari bahaya.
  5. Perompakan (Piracy): Perlindungan terhadap risiko perompakan yang dapat merugikan kapal.
  6. Kecelakaan pada Instalasi Nuklir atau Reaktor: Melibatkan risiko breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor yang terdapat di kapal.
  7. Tabrakan dengan Pesawat Udara dan Lainnya: Termasuk tabrakan dengan pesawat udara, benda angkasa, alat transportasi darat, dok, dan lainnya.
  8. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Sambaran Petir: Perlindungan terhadap kerusakan akibat bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, dan sambaran petir.
  9. Kecelakaan saat Loading-Unloading: Melibatkan risiko kecelakaan yang terjadi saat proses muatan dan bongkar kargo atau bahan bakar.
  10. Bursting of Boilers: Perlindungan terhadap kerusakan akibat meledaknya boiler pada kapal.
  11. Kelalaian Nakhoda, Crew, atau Pandu: Melibatkan kelalaian dari pihak yang mengendalikan kapal.
  12. Kelalaian Repairers atau Charterers: Perlindungan melibatkan kelalaian dari pihak yang melakukan perbaikan atau yang menyewakan kapal.
  13. Pemberontakan atau Pengambilalihan Paksa: Termasuk tindakan pemberontakan atau pengambilalihan yang dilakukan oleh nakhoda dan kru kapal.
  14. Tindakan Pihak Berwenang untuk Mencegah atau Mengurangi Dampak Polusi: Perlindungan melibatkan tindakan pihak berwenang dalam upaya mencegah atau mengurangi dampak polusi.
  15. Tanggung Jawab Hukum akibat Tabrakan Kapal (Collision Liability): Melibatkan tanggung jawab hukum yang mungkin timbul akibat tabrakan kapal.
  16. Kontribusi General Average and Salvage: Perlindungan terhadap kewajiban kontribusi dalam situasi general average dan biaya penyelamatan.
  17. Biaya-Biaya Penyelamatan (Sue and Labour): Perlindungan terhadap biaya-biaya penyelamatan yang dikeluarkan untuk mengurangi risiko atau kerugian.

Ketentuan ini memberikan perlindungan yang luas dan komprehensif terhadap berbagai risiko yang dapat memengaruhi kerusakan total kapal.

Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day