Provisions Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 284
Ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 284 memberikan perlindungan khusus yang dikenal sebagai Total Loss Only, yang fokus pada kerusakan total kapal dan tidak mencakup kerusakan sebagian. Perlindungan ini mencakup berbagai risiko, termasuk:
- Bahaya Laut: Melibatkan kerusakan akibat cuaca buruk, tenggelam, tabrakan, dan lain sebagainya yang masuk dalam kategori perils of the seas.
- Kebakaran dan Ledakan: Perlindungan terhadap kerusakan akibat kebakaran atau ledakan di dalam kapal.
- Pencurian dengan Kekerasan: Melibatkan situasi pencurian yang melibatkan tindakan kekerasan oleh pihak dari luar kapal.
- Pembuangan ke Laut (Jettison): Perlindungan terhadap kerusakan akibat pembuangan barang ke laut untuk menghindari bahaya.
- Perompakan (Piracy): Perlindungan terhadap risiko perompakan yang dapat merugikan kapal.
- Kecelakaan pada Instalasi Nuklir atau Reaktor: Melibatkan risiko breakdown atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor yang terdapat di kapal.
- Tabrakan dengan Pesawat Udara dan Lainnya: Termasuk tabrakan dengan pesawat udara, benda angkasa, alat transportasi darat, dok, dan lainnya.
- Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Sambaran Petir: Perlindungan terhadap kerusakan akibat bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, dan sambaran petir.
- Kecelakaan saat Loading-Unloading: Melibatkan risiko kecelakaan yang terjadi saat proses muatan dan bongkar kargo atau bahan bakar.
- Bursting of Boilers: Perlindungan terhadap kerusakan akibat meledaknya boiler pada kapal.
- Kelalaian Nakhoda, Crew, atau Pandu: Melibatkan kelalaian dari pihak yang mengendalikan kapal.
- Kelalaian Repairers atau Charterers: Perlindungan melibatkan kelalaian dari pihak yang melakukan perbaikan atau yang menyewakan kapal.
- Pemberontakan atau Pengambilalihan Paksa: Termasuk tindakan pemberontakan atau pengambilalihan yang dilakukan oleh nakhoda dan kru kapal.
- Tindakan Pihak Berwenang untuk Mencegah atau Mengurangi Dampak Polusi: Perlindungan melibatkan tindakan pihak berwenang dalam upaya mencegah atau mengurangi dampak polusi.
- Tanggung Jawab Hukum akibat Tabrakan Kapal (Collision Liability): Melibatkan tanggung jawab hukum yang mungkin timbul akibat tabrakan kapal.
- Kontribusi General Average and Salvage: Perlindungan terhadap kewajiban kontribusi dalam situasi general average dan biaya penyelamatan.
- Biaya-Biaya Penyelamatan (Sue and Labour): Perlindungan terhadap biaya-biaya penyelamatan yang dikeluarkan untuk mengurangi risiko atau kerugian.
Ketentuan ini memberikan perlindungan yang luas dan komprehensif terhadap berbagai risiko yang dapat memengaruhi kerusakan total kapal.