Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Yakin Bisnis Anda Sudah Aman Dari Segala Risiko?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Yakin Bisnis Anda Aman Dari Segala Risiko?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
Glosari

Public Liability Insurance

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Kerugian yang dialami pihak ketiga berupa:

  1. Third Party Property Damage

Klaim atas kerugian materiil harta benda yang dialami pihak ketiga(third party property damage) meliputi ganti rugi atas:

  1. Third Party Bodily Injury

Klaim atas cidera badan, kematian atau cacat tetap yang dialami pihak ketiga (third party bodily injury) meliputi ganti rugi atas:

  1. Defence Costs and Expenses

Biaya pembelaan klaim (defend costs and expenses) seringkali merupakan komponen klaim yang paling besar dari klaim tuntutan pihak ketiga (liability) yang biasanya terdiri dari:

 

  1. Biaya-biaya negosiasi, mediasi, arbitrasi untuk penyelesaian klaim

Connect With Us

Talk to Our Team

Phone +62 811-8507-773

Free Chat / Call

Chat via WhatsApp