What losses can that be covered by third party liability insurance policy?
Kerugian yang dialami pihak ketiga berupa:
- Third Party Property Damage
Klaim atas kerugian materiil harta benda yang dialami pihak ketiga(third party property damage) meliputi ganti rugi atas:
-
- Biaya perbaikan (cost of repair)
- Biaya pembangunan kembali (cost of reinstatement)
- Biaya kehilangan uang sewa (loss of rent)
- Biaya kehilangan pendapat selama masa perbaikan (direct consequential loss)
- Third Party Bodily Injury
Klaim atas cidera badan, kematian atau cacat tetap yang dialami pihak ketiga (third party bodily injury) meliputi ganti rugi atas:
-
- Biaya pengobatan (medical care and related expenses)
- Santunan kematian (death benefit)
- Santunan cacat tetap (permanent physical disability or disfigurement)
- Kehilangan pendapatan sementara karena tidak mampu bekerja (income lost because of the accident, because of time spent unable to work or undergoing treatment for injuries)
- Kehilangan pekerjaan atau pendapatan tetap atau selamanya tidak mampu bekerja akibat kecelakaan fatal, kematian, atau cacat tetap.
- Kehilangan kesempatan sosialiasi, pendidikan, training, rekreasi atau kesempatan khusus lainnya (loss of opportunity, social, and educational experiences, including missed school or training, vacation or recreation, or a special event)
- Kerugian yang bersifat emosional, stress, kehilangan akal, depresi, malu, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan hubungan kekeluargaan seperti merawat anak, keguguran, atau kekerasan seksual dll (emotional damages, such as stress, embarrassment, depression, or strains on family relationships — for example, the inability to take care of children, anxiety over the effects of an accident on an unborn child, or interference with sexual relations)
- Pencemaran nama baik (defamation libel and slander), pembunuhan karakter, karir, politik dll.
- Defence Costs and Expenses
Biaya pembelaan klaim (defend costs and expenses) seringkali merupakan komponen klaim yang paling besar dari klaim tuntutan pihak ketiga (liability) yang biasanya terdiri dari:
-
- Biaya pengacara (lawyer) dalam menjawab somasi, mewakili perusahaan baik dipengadilan maupun diluar pengadilan
- Biaya pengadilan atau beracara di pengadilan mulai dari tingkat rendah (pengadilan negeri) sampai tingkat supreme court (MA)
- Biaya saksi-saksi, laboratorium, surveyors, penyelidikan, investigasi yang dianggap perlu untuk pembelaan klaim.
- Biaya-biaya negosiasi, mediasi, arbitrasi untuk penyelesaian klaim