L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Heavy Equipment Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Pertama karena itu ketentuan wajib dari polis HE dan CPE. Alasanya logisnya adalah karena jika terjadi klaim maka nilai penggantiannya senilai dengan biaya yang diperlukan untuk mengembalikan ke kondisi semula. Contoh yang tepat adalah jika terjadi partial loss (rusak sebagian). Hydaulic dari sebuah excavator patah akibat dari kecelakaan. Unit ini umurnya sudah  5 tahun. Perusahaan asuransi akan mengganti dengan hydraulic baru, bukan dengan hydraulic bekas 5 tahun lalu. Kok bisa? Karena, premi yang dibayar adalah seharga unit baru. Demikian juga terjadi kecelakaan total loss, perusahaan asuransi akan mengganti dengan unit dengan type yang sama.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp