L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Heavy Equipment Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Pertama karena itu ketentuan wajib dari polis HE dan CPE. Alasanya logisnya adalah karena jika terjadi klaim maka nilai penggantiannya senilai dengan biaya yang diperlukan untuk mengembalikan ke kondisi semula. Contoh yang tepat adalah jika terjadi partial loss (rusak sebagian). Hydaulic dari sebuah excavator patah akibat dari kecelakaan. Unit ini umurnya sudah  5 tahun. Perusahaan asuransi akan mengganti dengan hydraulic baru, bukan dengan hydraulic bekas 5 tahun lalu. Kok bisa? Karena, premi yang dibayar adalah seharga unit baru. Demikian juga terjadi kecelakaan total loss, perusahaan asuransi akan mengganti dengan unit dengan type yang sama.

      Connect With Us

      Talk to Our Team