Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Yakin Bisnis Anda Sudah Aman Dari Segala Risiko?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Yakin Bisnis Anda Aman Dari Segala Risiko?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
Glosari

Heavy Equipment Insurance

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Pertama karena itu ketentuan wajib dari polis HE dan CPE. Alasanya logisnya adalah karena jika terjadi klaim maka nilai penggantiannya senilai dengan biaya yang diperlukan untuk mengembalikan ke kondisi semula. Contoh yang tepat adalah jika terjadi partial loss (rusak sebagian). Hydaulic dari sebuah excavator patah akibat dari kecelakaan. Unit ini umurnya sudah  5 tahun. Perusahaan asuransi akan mengganti dengan hydraulic baru, bukan dengan hydraulic bekas 5 tahun lalu. Kok bisa? Karena, premi yang dibayar adalah seharga unit baru. Demikian juga terjadi kecelakaan total loss, perusahaan asuransi akan mengganti dengan unit dengan type yang sama.

Connect With Us

Talk to Our Team

Phone +62 811-8507-773

Free Chat / Call

Chat via WhatsApp