L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Ship Builder’s Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Ketika pemilik kapal telah membuat kontrak pembangunan kapal baru dengan sebuah shipyard. Untuk mengatasi resiko yang dapat terjadi pemilik perlu mengatur asuransi Ship Builder’s risks. Asuransi ini dapat membatalkan minat:

      1. Galangan kapal
      2. Pemilik kapal
      3. Pemilik lepas pantai seluler

      Penting bagi galangan kapal untuk melindungi pembangunan kapal baru selama konstruksi. Asuransi Builder risks mencakup kerugian materi dan kewajiban tuntutan hukum dari kecelakaan yang terjadi mulai dari peletakan baja / baja hingga pengiriman. Termasuk kewajiban pihak ketiga. Kecelakaan pra-peluncuran dan pasca peluncuran.

      Connect With Us

      Talk to Our Team