Karakteristik Kecelakaan Diri
Pengertian kecelakaan dalam asuransi kecelakaan diri setidaknya harus memenuhi sembilan faktor di bawah ini.
1.     Penyebab kecelakaan harus secara tiba-tiba.
Penyebab dari kecelakaan tersebut harus secara tiba-tiba, walaupun akibat dari kecelakaan tersebut baru timbul/terasa/terjadi beberapa saat setelah kecelakaan tersebut terjadi.
Umumnya, di dalam ketentuan polis asuransi dtetapkan waktu tunggu (Waiting Period) selama 12 bulan.
Hal ini berarti polis asuransi akan tetap menjamin kematian atau cacat tetap yang terjadi atau timbul sebagai akibat dari kecelakaan dalam waktu 12 bulan setelah kecelakaan.
2.     Penyebab kecelakaan harus dari luar.
Penyebab kejadian harus berasal dari luar fisik badan kita, seperti benturan, pukulan, atau hal lainnya. Hal ini untuk membedakan penyebab-penyebab yang datangnya dari dalam badan sendiri, misalnya penyakit kronis.
3.     Penyebab kecelakaan harus dengan kekerasan.
Kecelakaan tersebut harus disertai dengan adanya unsur kekerasan, baik berupa kekerasan kimiawi (keracunan) maupun kekerasan fisik (benturan).
4.     Kecelakaan harus terlihat.
Peristiwa kecelakaan harus terlihat secara nyata. Hal ini untuk membedakan penyebab-penyebab yang datangnya secara fiktif, misalnya akibat perbuatan dukun, paranormal, santet/teluh, dan sebagainya.
5.     Kecelakaan harus langsung dan satu-satunya.
Kecelakaan langsung mengenai tubuh kita dan tidak dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang dapat menimbulkan atau memperbesar akibat yang terjadi tersebut.
Hal ini berarti efek yang terjadi harus sebagai akibat dari penyebab kecelakaan yang langsung dan satu-satunya.
6.     Kecelakaan tidak dikehendaki/direncanakan/disengaja.
Tidak boleh ada unsur kesengajaan atau akibat yang akan terjadi dari hal-hal yang dikehendaki/direncanakan atau disengaja sudah dapat dipastikan.
7.     Akibat kecelakaan harus berupa luka fisik badan.
Contoh luka fisik adalah luka goresan atau robek pada kulit, patah tulang, dan lain sebagainya.
8.     Luka fisik badan harus dapat diautopsi oleh ilmu kedokteran.
Luka fisik juga harus bisa diautopsi untuk keperluan visum sehingga penyebab luka tersebut dapat diketahui, seperti luka akibat tusukan benda tajam.
9.     Hubungan antara sebab peristiwa dan akibatnya tidak boleh terputus.
Hal ini berarti bahwa antara sebab peristiwa dan akibatnya tidak boleh terputus dan terjadi seketika itu juga, seperti terjatuh menyebabkan patah tulang (fracture).
Kesembilan faktor ini harus terpenuhi dalam unsur kecelakaan diri karena sebuah kejadian tidak akan dapat dikategorikan sebagai kecelakaan jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, dengan mengetahui pengertian dan karakteristik dari kecelakaan diri maka kita akan dapat mengerti dan memahaminya dengan baik