Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Yakin Bisnis Anda Sudah Aman Dari Segala Risiko?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Yakin Bisnis Anda Aman Dari Segala Risiko?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
Glosari

Marine Hull Insurance

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Perusahaan asuransi memiliki hak untuk membatalkan polis asuransi dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Tertanggung. Biasanya, perusahaan memberikan waktu 30 hari sejak pemberitahuan untuk memproses pembatalan ini. Pembatalan ini harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Ada juga kemungkinan pembatalan polis jika diwajibkan oleh otoritas hukum atau instansi berwenang.

Penting bagi Tertanggung untuk memahami ketentuan ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika polisnya akan dibatalkan. Komunikasi yang baik antara perusahaan asuransi dan Tertanggung dapat membantu menghindari ketidaknyamanan atau ketidakpastian terkait pembatalan polis.

Dalam hal ini, penting bagi Tertanggung untuk selalu memperhatikan pemberitahuan dan syarat-syarat polis asuransinya. Kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat menciptakan hubungan yang saling menguntungkan dan meminimalkan risiko pembatalan polis.

Connect With Us

Talk to Our Team

Phone +62 811-8507-773

Free Chat / Call

Chat via WhatsApp