L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Marine Hull Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Perusahaan asuransi memiliki hak untuk membatalkan polis asuransi dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Tertanggung. Biasanya, perusahaan memberikan waktu 30 hari sejak pemberitahuan untuk memproses pembatalan ini. Pembatalan ini harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Ada juga kemungkinan pembatalan polis jika diwajibkan oleh otoritas hukum atau instansi berwenang.

    Penting bagi Tertanggung untuk memahami ketentuan ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika polisnya akan dibatalkan. Komunikasi yang baik antara perusahaan asuransi dan Tertanggung dapat membantu menghindari ketidaknyamanan atau ketidakpastian terkait pembatalan polis.

    Dalam hal ini, penting bagi Tertanggung untuk selalu memperhatikan pemberitahuan dan syarat-syarat polis asuransinya. Kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat menciptakan hubungan yang saling menguntungkan dan meminimalkan risiko pembatalan polis.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp