L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Marine Hull Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Perusahaan asuransi memiliki hak untuk membatalkan polis asuransi dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Tertanggung. Biasanya, perusahaan memberikan waktu 30 hari sejak pemberitahuan untuk memproses pembatalan ini. Pembatalan ini harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Republik Indonesia. Ada juga kemungkinan pembatalan polis jika diwajibkan oleh otoritas hukum atau instansi berwenang.

      Penting bagi Tertanggung untuk memahami ketentuan ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika polisnya akan dibatalkan. Komunikasi yang baik antara perusahaan asuransi dan Tertanggung dapat membantu menghindari ketidaknyamanan atau ketidakpastian terkait pembatalan polis.

      Dalam hal ini, penting bagi Tertanggung untuk selalu memperhatikan pemberitahuan dan syarat-syarat polis asuransinya. Kesadaran akan hak dan kewajiban masing-masing pihak dapat menciptakan hubungan yang saling menguntungkan dan meminimalkan risiko pembatalan polis.

      Connect With Us

      Talk to Our Team