Relation to the closure of Freight Insurance
Dalam dunia perdagangan internasional, penutupan asuransi kargo (freight insurance) berkaitan erat dengan bentuk transaksi yang disepakati antara penjual dan pembeli. Berikut adalah penjelasan mengenai hubungan penutupan asuransi kargo dengan transaksi F.O.B, C&F, dan C.I.F:
1. F.O.B (Free On Board): Dalam transaksi F.O.B, si Penjual bertanggung jawab untuk mengorganisir dan membayar pengiriman barang ke pelabuhan tujuan. Namun, si Pembeli memiliki hak untuk mengasuransikan barang tersebut di negaranya sendiri. Artinya, pembeli dapat menentukan sendiri perusahaan asuransi yang akan digunakan untuk melindungi obyek pertanggungan tersebut selama perjalanan laut.
2. C&F (Cost and Freight): Dalam transaksi C&F, si Penjual bertanggung jawab membayar biaya pengangkutan dan asuransi hingga ke pelabuhan tujuan. Serupa dengan F.O.B, si Pembeli juga berhak untuk mengasuransikan obyek pertanggungan tersebut di negara pembeli. Meskipun penjual yang mengatur asuransi, pembeli memiliki kebebasan untuk memilih perusahaan asuransi yang sesuai dengan preferensinya.
3. C.I.F (Cost, Insurance, and Freight): Transaksi C.I.F menempatkan tanggung jawab penjual untuk membayar biaya pengangkutan, asuransi, dan pengiriman barang ke pelabuhan tujuan. Namun, yang membedakan C.I.F adalah bahwa si Pembeli tidak berhak untuk mengasuransikan obyek pertanggungan tersebut secara terpisah. Hal ini karena penjual telah mengatasi penutupan asuransi di negaranya sendiri sebagai bagian dari kewajiban C.I.F.
Dengan demikian, pemahaman mengenai transaksi dan perjanjian yang digunakan dalam perdagangan internasional akan membantu para pihak untuk menentukan dan mengatur penutupan asuransi kargo sesuai dengan kebutuhan dan perjanjian yang disepakati.