The insurance contract

Kontrak asuransi, terutama untuk properti di lepas pantai, dapat bervariasi dalam bentuk dan cakupannya. Ada dua jenis utama polis asuransi yang dapat digunakan untuk menjamin properti lepas pantai: polis standar dan polis yang disesuaikan khusus.

Polis standar sering kali mengacu pada polis London Standard Drilling Barge Form atau yang dikenal sebagai polis Platform. Ini memberikan perlindungan terhadap risiko fisik untuk peralatan yang bergerak, seperti platform pengeboran, dan juga untuk peralatan yang permanen. Namun, jaminan hanya berlaku di lokasi yang ditentukan dan biasanya tidak berlaku jika peralatan dipindahkan tanpa persetujuan dari perusahaan asuransi.

Selain itu, polis standar juga bisa mencakup perlindungan tambahan seperti Protection and Indemnity (P&I). P&I memberikan jaminan terhadap tanggung jawab hukum yang timbul dari kegiatan operasional, seperti cedera karyawan atau kerusakan properti pihak ketiga.

Di sisi lain, ada juga polis asuransi yang dirancang secara khusus atau tailor made. Polis ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik perusahaan atau proyek tertentu di lepas pantai. Mereka menawarkan fleksibilitas yang lebih besar dalam menyesuaikan cakupan dan ketentuan sesuai dengan risiko yang dihadapi.

Penting untuk memahami perbedaan antara kedua jenis polis ini dan memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan dan risiko yang terlibat. Untuk mendapatkan informasi yang lebih rinci tentang cakupan dan persyaratan yang diberlakukan oleh masing-masing polis, sebaiknya berkonsultasi dengan perusahaan asuransi atau broker yang berpengalaman dalam asuransi properti lepas pantai.