Polis asuransi ini tersedia dalam dua bentuk berikut:
Polis ini menjamin tertanggung terhadap kerusakan yang tidak terduga dan mendadak yang memerlukan penggantian atau perbaikan. Kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, badai, gempa bumi, pemogokan, kegiatan teroris dan pemogokan termasuk dalam jenis rencana ini. Di sini, tertanggung harus membuktikan bahwa kerusakan disebabkan oleh salah satu masalah yang disebutkan dalam polis.
Polis ini mengganti tertanggung baik terhadap kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan atau kesalahan manusia maupun oleh bencana alam. Di bawah polis ini, tertanggung hanya memberi tahu perusahaan asuransi tentang kerusakan. Perusahaan asuransi kemudian mengumpulkan bukti bahwa kerusakan itu sesuai dengan pertanggungan yang diberikan dalam polis