L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Civil Engineering Completed Risks (CECR)

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Polis asuransi ini tersedia dalam dua bentuk berikut:

      1. Named perils

      Polis ini menjamin tertanggung terhadap kerusakan yang tidak terduga dan mendadak yang memerlukan penggantian atau perbaikan. Kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, badai, gempa bumi, pemogokan, kegiatan teroris dan pemogokan termasuk dalam jenis rencana ini. Di sini, tertanggung harus membuktikan bahwa kerusakan disebabkan oleh salah satu masalah yang disebutkan dalam polis.

      1. All Risks

      Polis ini mengganti tertanggung baik terhadap kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan atau kesalahan manusia maupun oleh bencana alam. Di bawah polis ini, tertanggung hanya memberi tahu perusahaan asuransi tentang kerusakan. Perusahaan asuransi kemudian mengumpulkan bukti bahwa kerusakan itu sesuai dengan pertanggungan yang diberikan dalam polis

      Connect With Us

      Talk to Our Team