L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Civil Engineering Completed Risks (CECR)

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Polis asuransi ini tersedia dalam dua bentuk berikut:

    1. Named perils

    Polis ini menjamin tertanggung terhadap kerusakan yang tidak terduga dan mendadak yang memerlukan penggantian atau perbaikan. Kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran, badai, gempa bumi, pemogokan, kegiatan teroris dan pemogokan termasuk dalam jenis rencana ini. Di sini, tertanggung harus membuktikan bahwa kerusakan disebabkan oleh salah satu masalah yang disebutkan dalam polis.

    1. All Risks

    Polis ini mengganti tertanggung baik terhadap kerusakan yang disebabkan oleh kecelakaan atau kesalahan manusia maupun oleh bencana alam. Di bawah polis ini, tertanggung hanya memberi tahu perusahaan asuransi tentang kerusakan. Perusahaan asuransi kemudian mengumpulkan bukti bahwa kerusakan itu sesuai dengan pertanggungan yang diberikan dalam polis

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp