Types of Marine Hull insurance policies

Polis asuransi kapal laut memiliki dua jenis utama yang perlu dipahami, yaitu Time Policy (Polis Jangka Waktu) dan Voyage Policy (Polis Perjalanan).

  1. Time Policy (Polis Jangka Waktu): Polis Jangka Waktu memberikan perlindungan asuransi selama periode tertentu, biasanya satu tahun. Masa berlaku polis ini dimulai pada jam 00.00 pada hari yang ditentukan dan berakhir pada jam 24.00 pada hari yang sama setahun kemudian. Jangka waktu ini memberikan pemegang polis perlindungan yang konsisten dan berkelanjutan selama setahun penuh. Jika terjadi kerugian Total Loss atas kapal yang diasuransikan, pemegang polis mungkin harus membayar premi untuk seluruh tahun, terlepas dari seberapa lama kapal diasuransikan dalam kurun waktu tersebut.
  2. Voyage Policy (Polis Perjalanan): Polis Perjalanan memberikan perlindungan asuransi hanya selama perjalanan atau pelayaran kapal dari suatu tempat pelabuhan keberangkatan hingga tiba di pelabuhan tujuan. Masa berlaku pertanggungan tidak didasarkan pada waktu tertentu, melainkan pada durasi perjalanan spesifik tersebut. Polis ini mencakup risiko yang terkait langsung dengan perjalanan, memberikan fleksibilitas untuk mengikuti karakteristik unik dari setiap perjalanan kapal.

Memahami perbedaan antara Time Policy dan Voyage Policy sangat penting bagi pemilik kapal dan pihak yang terlibat dalam industri maritim. Pemilihan jenis polis yang sesuai dengan kebutuhan dan situasi kapal dapat memberikan perlindungan yang efektif dan sesuai dengan kondisi perjalanan atau kegiatan pelayaran yang dilakukan.