Main Guaranteed Marine Hull Insurance Policy – Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 280

Ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 280 adalah bagian utama dari polis asuransi kapal yang memberikan perlindungan penuh risiko (comprehensive) untuk kerusakan sebagian (partial loss) dan kerusakan total (total loss). Polis ini mencakup berbagai bahaya dan risiko, termasuk:

  1. Bahaya Laut (Perils of the Seas): Perlindungan terhadap kerusakan yang disebabkan oleh cuaca buruk, tenggelam, tabrakan, dan risiko laut lainnya.
  2. Kebakaran dan Ledakan: Melibatkan perlindungan terhadap kerusakan akibat kebakaran atau ledakan yang terjadi di dalam kapal.
  3. Pencurian dengan Kekerasan: Perlindungan terhadap kerusakan akibat pencurian dengan tindakan kekerasan oleh pihak dari luar kapal.
  4. Pembuangan ke Laut (Jettison): Perlindungan terhadap kerusakan akibat pembuangan barang ke laut untuk menghindari bahaya.
  5. Perompakan (Piracy): Melibatkan risiko perompakan yang dapat merugikan kapal.
  6. Breakdown atau Kecelakaan pada Instalasi Nuklir atau Reaktor: Perlindungan terhadap kerusakan akibat kegagalan atau kecelakaan pada instalasi nuklir atau reaktor di kapal.
  7. Tabrakan dengan Pesawat Udara dan Benda Angkasa Lainnya, Alat Transportasi Darat, Dock, dll.: Perlindungan terhadap kerusakan akibat tabrakan dengan pesawat udara, objek luar angkasa, alat transportasi darat, dok, dan lainnya.
  8. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Sambaran Petir: Perlindungan terhadap kerusakan akibat bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, dan sambaran petir.
  9. Kecelakaan akibat Loading-Unloading Kargo atau Bahan Bakar: Melibatkan risiko kecelakaan yang terjadi selama proses muatan dan bongkar kargo atau bahan bakar.
  10. Bursting of Boilers pada Kapal, dll.: Perlindungan terhadap kerusakan akibat meledaknya boiler pada kapal.
  11. Kelalaian Nakhoda, Crew, atau Pandu: Melibatkan kelalaian dari pihak yang mengendalikan kapal.
  12. Kelalaian Repairers atau Charterers: Perlindungan melibatkan kelalaian dari pihak yang melakukan perbaikan atau yang menyewakan kapal.
  13. Pemberontakan atau Pengambilalihan Paksa oleh Nakhoda dan Crew (Barratry): Termasuk tindakan pemberontakan atau pengambilalihan yang dilakukan oleh nakhoda dan kru kapal.
  14. Tindakan Pihak Berwenang dalam Mencegah atau Mengurangi Dampak Polusi (Pollution Hazard): Perlindungan melibatkan tindakan pihak berwenang dalam upaya mencegah atau mengurangi dampak polusi.
  15. Tanggung Jawab Hukum akibat Tabrakan Kapal (Collision Liability): Melibatkan tanggung jawab hukum yang mungkin timbul akibat tabrakan kapal.
  16. Kontribusi General Average and Salvage: Perlindungan terhadap kewajiban kontribusi dalam situasi general average dan biaya penyelamatan.
  17. Biaya-Biaya Penyelamatan (Sue and Labour): Perlindungan terhadap biaya-biaya penyelamatan yang dikeluarkan untuk mengurangi risiko atau kerugian.

Dengan perlindungan yang komprehensif ini, polis ini memberikan keamanan yang luas bagi pemilik kapal terhadap berbagai risiko yang mungkin terjadi selama masa pertanggungan.